PI
PI — Faktur Proforma,Definisi Ringkas: Sebuah faktur awal yang tidak mengikat yang dikirim oleh penjual kepada pembeli sebelum transaksi diselesaikan, berisi rincian produk, harga, dan syarat-syarat.
Faktur Proforma berfungsi sebagai penawaran formal dan pernyataan niat penjual untuk menyediakan barang dengan harga yang telah ditentukan. Biasanya mencakup deskripsi produk, jumlah, harga satuan, nilai total, syarat pembayaran, syarat perdagangan (Incoterms), dan periode validitas. Pembeli sering menggunakan PI untuk mengajukan lisensi impor, mengatur pembiayaan, atau membuka Letter of Credit. Ini bukan permintaan pembayaran dan tidak memiliki kewajiban akuntansi, tetapi sering menjadi dasar bagi pembeli untuk mengonfirmasi pesanan dan mengirimkan deposit.